Kamis, 27 Juni 2013

Definisi Cyberlaw


Cyber Law adalah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus di buat. Cyberlaw sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. CyberLawsendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

1 komentar:

  1. Saya sangat tertarik dengan cyber crime, apa ada jurusan khusus di Indonesia yang memang fokus di bidang cyber crime atau cyber law?

    BalasHapus