Dani Hermansyah kemudian dihukum 6 bulan 21 hari
yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c,
pasal 38, pasal 50.
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi :
a. akses ke jaringan
telekomunikasi; dan atau
b .akses ke jasa telekomunikasi;
dan atau
c. akses ke jaringan
telekomunikasi khusus.
Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan
fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar