Adapun modus dari tindakan Dani
Firmansyah ini adalah “Unauthorized Access to Computer System and Service” dan
“llegal Contents” dan dalam dunia underground sering disebut dengan nama
“Deface” jenis “Half of Page”.
Motif Dany melakukan pembobolan situs KPU ini karena ia
tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah di
sebuah tayangan televisi. Saat itu, Chusnul mengatakan sistem TI seharga Rp152
miliar itu sangat aman dan tidak akan bisa ditembus hacker. Oleh karena itu,
Dani mengetes sistem keamanan server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross
Site Scripting dan SQL Injection.
0 komentar:
Posting Komentar