Kamis, 27 Juni 2013

Modus dan Motif



Adapun modus dari tindakan Dani Firmansyah ini adalah “Unauthorized Access to Computer System and Service” dan “llegal Contents” dan dalam dunia underground sering disebut dengan nama “Deface” jenis “Half of Page”.
Motif Dany  melakukan pembobolan situs KPU ini karena ia tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi. Saat itu, Chusnul mengatakan sistem TI seharga Rp152 miliar itu sangat aman dan tidak akan bisa ditembus hacker. Oleh karena itu, Dani mengetes sistem keamanan server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection.

0 komentar:

Posting Komentar