Kamis, 27 Juni 2013

Ruang Lingkup Cyberlaw



Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup cyberlaw ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
  1. E-Commerce,
  2. Trademark/Domain Names,
  3. Privacy and Security on the Internet,
  4. Copyright,
  5. Defamation,
  6. Content Regulation,
  7. Disptle Settlement, dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar