CYBERCRIME itu apa?!

Banyak sekali kejahatan dalam dunia maya, akankah Anda sadari..

CYBERLAW

Hukum-hukum yang mengatur dalam dunia maya

KASUS "Pembobolan Situs KPU"

ada tanggal 17 April 2004, nama-nama partai yang ada berubah dengan nama-nama buah dalam www.kpu.go.ig

Karakteristik CYBERCRIME

Kejahatan kerah biru dan kerah putih waspadai.

Cara Pencegahan CYBERCRIME

Perlunya meningkatkan keamanan agar tidak terjamah oleh kejahatan.

Rabu, 08 Mei 2013

::..KASUS PEMBOBOLAN SITUS KPU..::



Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam www.kpu.go.ig . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.

Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).