Pada tanggal
17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama
partai yang ada dengan nama-nama buah dalam www.kpu.go.ig . Hal ini
mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung
pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam
website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana
menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Modus dari
kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan
informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis
hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari
kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property)
dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).